Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, akan mendirikan Rumah Hukum Ummat Islam (RHUI). Ini dilakukan guna meningkatkan pengetahuan umat Islam di bidang hukum. Pendirian RHUI merupakan salah satu rekomendasi dari pertemuan silaturahim komponen umat Islam yang berlangsung di Denpasar, Ahad (22/1).
“Kami menyambut positif rekomendasi itu, dengan tujuan untuk mengedukasi ummat Islam agar mereka tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” kata Ketua MUI Bali, Taufiq As’adi, Ahad (22/1).
Silaturahim komponen ummat Islam dihadiri utusan dari Ormas-ormas Islam dan ormas pemuda Islam, takmir-takmir masjid dan pengurus mushala. Pertemuan dibagi dalam tiga komisi, yakni Komisi Dakwah dipimpin oleh Abdullah Ihsan, Komisi Ukhuwah oleh Ekky Cules, Komisi Advokasi, Komunikasi dan Publikasi oleh Ahmad Baraas.
Dalam sambutannya pada acara penutupan silaturrahim itu, Taufiq mengatakan, MUI Bali saat ini sedang membangun gedung kantor berlantai tiga. Gedung baru berlantai tiga itu sebutnya, diharap lebih representatif, karena ukurannya lebih besar. Sedangkan gedung yang ada sekarang, sangat kecil, dan tidak memadai lagi bila digunakan untuk acara dengan jumlah hadirin yang lebih banyak.
“Gedung yang baru nanti, dapat digunakan untuk tempat kegiatan Rumah Hukum Umat Islam,” katanya.
RHUI adalah sebuah tempat untuk menyediakan informasi-informasi hukum yang diperlukan umat Islam, terutama soal tata cara bagaimana melakukan aktvitas keagamaan di Bali. RHUI juga diharapkan bisa menjadi tempat mengedukasi ummat Islam dalam hal hukum, sehingga mereka tahu langkah apa yang benar diambil menurut hukum.