MUI Terbitkan Fatwa Boleh Vaksinasi Saat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan.


Vaksin MUI Bali BERJADWAL: Beberapa pengurus MUI Bali yang sudah menjalankan vaksinasi tahap pertama.

MUI BALI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak cepat membantu pemerintah melakukan percepatan penanggulangan wabah Covid-19 saat ini. Upaya tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Dengan berbagai pertimbangan untuk kemaslahatan umat, MUI memutuskan membolehkan vaksinasi bagi umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam dasar pandangannya dijelaskan pertama, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Kedua, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Artinya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)

demikian poin inti isi fatwa ini.

MUI juga merekomendasi, bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kemudian, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Diimbau pula agar umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa 8 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Fatwa dinyatakan berlaku pada saat ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. “Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” demikian bagian penutup dari fatwa ini.

Fatwa ditetapkan di Jakarta tanggal: 16 Maret 2021 atau bertepatan dengan 2 Sya’ban 1442 H, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Miftahul Huda LC.

(Tim Infokom MUI Bali)